PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial...
Pasal 18
BAB 3 — HABILITASI DAN REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS DI DALAM LEMBAGA DAN DI LUAR LEMBAGA
(1) Bimbingan Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g merupakan kegiatan pemantauan dan evaluasi pascapelayanan kepada Penyandang Disabilitas. (2) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. memantau perkembangan kesehatan dan perubahan perilaku Penyandang Disabilitas;
b. memantau aktivitas Penyandang Disabilitas dalam keluarga dan masyarakat; c. melakukan konsultasi keluarga mengenai kendala yang terjadi dan upaya penanganannya; d. memantau peran tokoh masyarakat dan lingkungan; dan/atau e. memantau perkembangan kewirausahaan.
