Pasal 19
BAB 3 — HABILITASI DAN REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS DI DALAM LEMBAGA DAN DI LUAR LEMBAGA
(1) Jenis pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di dalam Lembaga meliputi: a. pemberian tempat tinggal yang layak di Lembaga; b. jaminan hidup berupa makan, pakaian, alat bantu, dan pemeliharaan kesehatan; c. bimbingan fisik, mental, sosial, keterampilan, agama; d. pengisian waktu luang dan rekreasi; e. pemberian pengetahuan dasar membaca, menulis, berhitung; f. perawatan dan pengasuhan; g. pemenuhan kebutuhan sehari-hari; h. pemenuhan hak dasar Penyandang Disabilitas; i. pendampingan dan advokasi; dan j. bantuan dan asistensi sosial. (2) Pemberian pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di dalam Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disesuaikan dengan ragam disabilitasnya.
