Pasal 20
BAB 3 — HABILITASI DAN REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS DI DALAM LEMBAGA DAN DI LUAR LEMBAGA
(1) Jenis pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di luar Lembaga, dapat berupa: a. bantuan sosial berupa permakanan, pakaian, alat bantu, dan pemeliharaan kesehatan; b. bimbingan keterampilan kegiatan sehari-hari; c. bimbingan mental; d. bimbingan sosial; e. bimbingan keterampilan kerja/usaha; f. bimbingan agama; g. pengisian waktu luang dan rekreasi; h. pemberian pengetahuan dasar membaca, menulis, dan berhitung; i. perawatan dan pengasuhan; j. perawatan harian;
k. perawatan dalam keluarga; l. konseling; m. penyediaan alat transportasi; n. pendampingan dan advokasi; o. penyadaran masyarakat; dan/atau p. pemenuhan hak dasar Penyandang Disabilitas. (2) Pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di luar Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. penerima pelayanan datang ke Lembaga untuk mendapatkan layanan tertentu sesuai dengan kebutuhan dengan pendampingan oleh Lembaga; dan/atau b. petugas menjangkau ke lokasi dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan.
