PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial...
Pasal 21
BAB 3 — HABILITASI DAN REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS DI DALAM LEMBAGA DAN DI LUAR LEMBAGA
(1) Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas oleh Lembaga, dilakukan oleh Pekerja Sosial Profesional. (2) Dalam melakukan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Pekerja Sosial Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan: a. Tenaga Kesejahteraan Sosial; b. Relawan Sosial; dan/atau c. profesi lain sesuai dengan kebutuhan.
