Pasal 22
BAB 3 — HABILITASI DAN REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS DI DALAM LEMBAGA DAN DI LUAR LEMBAGA
(1) Pelaksana Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas bertugas merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan hasil pelaksanaan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendampingan terhadap Penyandang Disabilitas, keluarga, dan masyarakat yang menjadi sasaran yang berada dalam wilayah jangkauan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas; b. layanan dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan gender, peningkatan akses terhadap Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial, penguatan tanggung jawab orang tua/keluarga dan penguatan kelembagaan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas; c. melakukan kontrak Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial yang mencakup komitmen penerima pelayanan dan keluarga untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan Lembaga; d. melaksanakan tugas profesional dalam mendampingi sasaran Habilitasi dan Rehabilitasi
Sosial Penyandang Disabilitas, yang terdiri atas asesmen, pembahasan kasus, penanganan kasus, pencatatan, motivasi, dan membangun jaringan kerja; e. melakukan advokasi sosial terhadap Penyandang Disabilitas dalam mengakses Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial yang dibutuhkan; f. membuat laporan penanganan kasus; dan g. membuat laporan pelaksanaan pendampingan setiap 3 (tiga) bulan dan akhir tahun kontrak kerja.
