PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial...
Pasal 23
BAB 4 — LEMBAGA
Lembaga yang melaksanakan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas terdiri atas: a. unit pelaksana teknis milik pemerintah daerah provinsi; dan/atau b. LKS.
