Pasal 24
BAB 4 — LEMBAGA
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas untuk menyelenggarakan kegiatan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas. (2) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menyiapkan data sasaran Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas secara lengkap dengan keterangan nama, alamat, ragam disabilitas, usia, jenis kelamin, riwayat disabilitas, dan kebutuhan aksesibilitas; b. melakukan identifikasi masalah dan kebutuhan penanganan masalah; c. melakukan penjangkauan, pemberian bimbingan, bantuan, atau pendampingan sosial terhadap Penyandang Disabilitas yang membutuhkan
Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial dengan melibatkan Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Relawan Sosial, dan profesi lain sesuai dengan kebutuhan; d. memfasilitasi penyelenggaraan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan keluarga penerima pelayanan; e. menangani kasus dengan melibatkan tenaga profesional yang terkait; f. melakukan rujukan dan bimbingan lanjut sesuai dengan kebutuhan; g. melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas; h. melakukan advokasi sosial kepada Lembaga mitra penyelenggaraan kesejahteraan sosial; i. membangun jejaring kemitraan dengan berbagai pihak; dan j. membuat laporan pelaksanaan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas secara berkala.
