PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial...
Pasal 25
BAB 4 — LEMBAGA
Lembaga yang dikelola oleh unit pelaksana teknis milik pemerintah daerah provinsi wajib memiliki: a. visi dan misi; b. program rehabilitasi; c. struktur organisasi; d. sumber daya manusia; e. sarana dan prasarana; dan f. anggaran dan pertanggungjawaban.
