PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial...
Pasal 26
BAB 4 — LEMBAGA
(1) LKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan mitra Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.
(2) LKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki status: a. berbadan hukum; atau b. belum berbadan hukum. (3) LKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar pada Kementerian Sosial, instansi sosial daerah provinsi, atau instansi sosial daerah kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah kewenangannya.
