Pasal 27
BAB 5 — KEWENANGAN
Menteri Sosial memiliki kewenangan: a. MENETAPKAN kebijakan, program, dan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas; b. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas oleh Lembaga di bidang kesejahteraan sosial; c. melakukan kerja sama dengan pihak terkait; d. melakukan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia, pendanaan untuk pelaksanaan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas; e. memfasilitasi peningkatan kapasitas dan kemampuan Penyandang Disabilitas dalam proses Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial; f. menghimpun, memverifikasi, dan memvalidasi data Penyandang Disabilitas dan Lembaga Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas tingkat nasional; g. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas lintas provinsi; dan
h. memberikan sanksi kepada Lembaga, pelaksana, dan pemangku kepentingan apabila dalam melaksanakan proses Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas tidak sesuai dengan standar.
