Pasal 28
BAB 5 — KEWENANGAN
Gubernur memiliki kewenangan: a. melaksanakan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas dalam Lembaga; b. mengoordinasikan dan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas antarkabupaten/kota di wilayahnya; c. melakukan kerja sama dengan daerah provinsi lain, daerah kabupaten/kota di provinsi lain, dan/atau daerah kabupaten/kota di wilayahnya; d. melakukan kerja sama dengan pihak terkait; e. melakukan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia, pendanaan untuk pelaksanaan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas; f. memfasilitasi peningkatan kapasitas dan kemampuan Penyandang Disabilitas dalam proses Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial; dan g. menghimpun dan mengompilasi data Penyandang Disabilitas dan Lembaga Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas tingkat daerah provinsi; dan h. memberikan sanksi bagi Lembaga, pelaksana, dan pemangku kepentingan yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran terhadap pelaksanaan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di lintas kabupaten/kota.
