Pasal 29
BAB 5 — KEWENANGAN
Bupati atau wali kota memiliki kewenangan: a. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di luar Lembaga di wilayah daerah kabupaten/kota; b. menyiapkan sumber daya manusia Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di luar Lembaga; c. melakukan kerja sama dengan daerah kabupaten/kota lain di dalam dan/atau di luar daerah provinsi; d. melakukan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia, serta pendanaan untuk pelaksanaan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di luar Lembaga; e. melaksanakan peningkatan kapasitas dan kemampuan Penyandang Disabilitas dalam proses Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial di luar Lembaga; dan f. menghimpun dan mengompilasi data Penyandang Disabilitas dan Lembaga Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas daerah kabupaten / kota di luar Lembaga.
