PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial...
Pasal 32
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri Sosial, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas pada setiap akhir tahun anggaran. (2) Hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk perencanaan tahun berikutnya dalam rangka perbaikan program. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
