PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial...
Pasal 31
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri Sosial, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan untuk menjamin sinergi, kesinambungan, dan efektivitas langkah-langkah secara terpadu dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas. (3) Pemantauan dilakukan secara berkala melalui koordinasi dan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan dalam kebijakan, program, dan kegiatan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.
