PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial...
Pasal 33
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri Sosial melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas kepada pemerintah daerah provinsi. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) Bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.
