PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 4 — HARI DAN JAM KERJA
(1) Hari kerja bagi pegawai ditetapkan 5 (lima) Hari per minggu, dimulai hari senin sampai dengan hari jumat. (2) Bagi satuan kerja yang melakukan pengaturan jadwal Jam Kerja karena tugas dan fungsi dapat diatur oleh pimpinan satuan kerja.
