PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 3 — PENILAIAN KINERJA PEGAWAI
Penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dikecualikan bagi pegawai yang: a. sedang menjalani cuti tahunan; b. sedang menjalani cuti besar; c. sedang menjalani cuti melahirkan; d. sedang menjalani cuti sakit; e. sedang menjalani cuti karena alasan penting; f. sedang melaksanakan tugas belajar; atau g. dinyatakan meninggal dunia oleh pejabat yang berwenang.
