Pasal 19
BAB 4 — HARI DAN JAM KERJA
(1) Setiap pegawai wajib memenuhi Jam Kerja sebanyak 7,5 (tujuh koma lima) jam per hari atau 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu. (2) Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. hari senin sampai dengan hari kamis hadir pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 dan dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00; dan b. hari jumat hadir pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30 dan dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00. (3) Dalam hal terjadi pengaturan di luar Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, maka tetap memperhatikan ketentuan pemenuhan jumlah Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bulan ramadhan mengacu pada keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
