Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN
Tata cara pengusulan pemberian penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia a. tingkat kabupaten/kota :
diusulkan kepada dinas/instansi sosial kabupaten/kota;
diverifikasi oleh tim penilai kabupaten/kota;
diseleksi, dinilai dan disahkan oleh tim penilai kabupaten/kota; dan 4) ditetapkan melalui Keputusan Bupati/Walikota. b. tingkat provinsi :
diusulkan kepada dinas/instansi sosial provinsi;
diverifikasi oleh tim penilai provinsi;
diseleksi, dinilai dan disahkan oleh tim penilai provinsi; dan 4) ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. c. tingkat nasional :
diusulkan kepada kementerian sosial;
diverifikasi oleh tim penilai nasional;
diseleksi, dinilai dan disahkan oleh tim penilai nasional; dan 4) ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial.
