PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN
Permohonan pemberian penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia dapat diusulkan oleh : a. perseorangan, keluarga, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial dan organisasi kemasyarakatan yang melakukan pelayanan sosial lanjut usia; b. instansi sosial; c. Kementerian Sosial; dan/atau d. masyarakat yang tidak melakukan pelayanan lanjut usia.
