PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Pemberian penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia dilaksanakan dalam upacara resmi pada peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) yang telah ditetapkan. (2) Dalam hal penerima penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia meninggal dunia, maka penghargaan diberikan secara anumerta.
