PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT...
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pelaksana Harian bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Pelaksana Harian Umum. (2) Pelaksana Harian bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan dipimpin oleh seorang Pelaksana.
