PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT...
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Pelaksana Harian bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas kegiatan penanggulangan kedaruratan di bidang perlindungan dan jaminan sosial yang meliputi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial, Perlindungan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran, Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam; dan Jaminan Sosial.
