PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT...
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Pelaksana Harian bidang Pemberdayaan Sosial dan Penganggulangan Kemiskinan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penanggulangan kedaruratan di bidang pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang meliputi pemberdayaan keluarga dan kelembagaan sosial; pemberdayaan komunitas adat terpencil; penanggulangan kemiskinan perkotaan; penanggulangan kemiskinan perdesaan; dan kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial.
