PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Pasal 57
BAB 6 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Evaluasi pelaksanaan kebijakan, program serta kegiatan pengembangan LKS dilakukan setiap akhir tahun oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan, program serta kegiatan pengembangan LKS digunakan sebagai bahan masukan bagi penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan untuk tahun berikutnya
