PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Pasal 58
BAB 6 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pemantauan dan evaluasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas, kepatuhan, dan pengendalian mutu Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dilakukan oleh LKS.
