PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Pasal 56
BAB 6 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Untuk menjamin sinergi, kesinambungan, dan efektivitas langkah-langkah secara terpadu dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pengembangan LKS, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pemantauan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pengembangan LKS. (3) Pemantauan dilakukan secara berkala melalui koordinasi dan pemantauan langsung terhadap satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan kebijakan, program, dan pengembangan LKS.
