PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Pasal 53
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 dilakukan dalam bentuk: a. penguatan kelembagaan; b. penguatan kapasitas bagi sumber daya manusia LKS; c. pemberian pendidikan dan pelatihan bagi pengurus LKS; dan d. mendorong sertifikasi bagi pengurus LKS.
