PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Pasal 54
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan LKS dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
