PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Pasal 52
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan teknis di provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial di bawah koordinasi gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan wilayah kewenangannya.
