PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Pasal 51
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap LKS dalam melaksanakan program dan kegiatan LKS lingkup nasional. (2) Gubernur melakukan pembinaan terhadap LKS dalam melaksanakan program dan kegiatan LKS lingkup provinsi.
(3) Bupati/wali kota melakukan pembinaan terhadap LKS dalam melaksanakan program dan kegiatan LKS lingkup kabupaten/kota.
