Pasal 50
BAB 4 — KEWENANGAN
Bupati/wali kota dalam melaksanakan penyelenggaraan LKS mempunyai kewenangan: a. mengoordinasikan perangkat daerah dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan LKS; b. menerbitkan tanda pendaftaran LKS yang ruang lingkup wilayah kerjanya 1 (satu) kabupaten/kota; c. memberikan izin operasional kepada LKS Asing untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial di daerahnya setelah LKS Asing tersebut memperoleh izin operasional dari Menteri; d. melaksanakan pendataan LKS dan LKS Asing; e. menyosialisasikan kebijakan mengenai LKS; f. melaksanakan kebijakan pengembangan dan pendayagunaan LKS; g. memberikan rekomendasi untuk pemenuhan syarat akreditasi; h. MENETAPKAN sanksi administratif sesuai dengan kewenangannya; i. melakukan penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia LKS lingkup kabupaten/kota; j. melaksanakan pendayagunaan kemitraan LKS Asing yang mencakup bantuan dan hibah luar negeri; k. melakukan pembinaan dan pengawasan; dan l. melakukan pemantauan dan evaluasi.
