Pasal 49
BAB 4 — KEWENANGAN
Gubernur dalam melaksanakan penyelenggaraan LKS memiliki kewenangan: a. mengoordinasikan perangkat daerah dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan LKS; b. menerbitkan tanda pendaftaran LKS yang ruang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota; c. memberikan izin teknis kepada LKS Asing untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial di daerahnya setelah LKS Asing memperoleh izin operasional dari Menteri; d. menyediakan data LKS dan LKS Asing lingkup provinsi; e. melaksanakan kebijakan LKS;
f. pemberian rekomendasi untuk pemenuhan syarat akreditasi; g. melakukan penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia LKS lingkup provinsi dan kabupaten/kota; h. MENETAPKAN sanksi administratif sesuai dengan kewenangannya; i. pembinaan dan pengawasan terhadap LKS kabupaten/kota; j. pemantauan dan evaluasi terhadap LKS kabupaten/kota; k. melakukan kerja sama dengan provinsi lain dan kabupaten/kota dalam melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan LKS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan l. menyosialisasikan kebijakan mengenai LKS.
