PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Pasal 38
BAB 3 — STANDAR KELEMBAGAAN DAN LAYANAN
Program layanan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
