PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Pasal 39
BAB 3 — STANDAR KELEMBAGAAN DAN LAYANAN
(1) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e paling sedikit terdiri atas: a. ketua; b. bidang administrasi; dan c. bidang teknis. (2) Ketua dan bidang teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c harus memahami program layanan kesejahteraan sosial yang diselenggarakan oleh LKS. (3) Bidang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk sekretaris dan bendahara.
