PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Pasal 37
BAB 3 — STANDAR KELEMBAGAAN DAN LAYANAN
(1) Legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c bagi LKS Berbadan Hukum meliputi: a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. akta pendirian LKS oleh notaris dan disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; c. keterangan domisili d. tanda pendaftaran; e. nomor pokok wajib pajak; dan f. nomor rekening bank. (2) Legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c bagi LKS Tidak Berbadan Hukum meliputi: a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. akta pendirian LKS oleh notaris; c. surat keterangan terdaftar dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri d. keterangan domisili; dan e. tanda pendaftaran.
