PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Pasal 36
BAB 3 — STANDAR KELEMBAGAAN DAN LAYANAN
Visi dan misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b sebagai dasar Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang ingin dicapai oleh LKS.
