PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Pasal 35
BAB 3 — STANDAR KELEMBAGAAN DAN LAYANAN
Status kelembagaan LKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a meliputi berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
