PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Pasal 27
BAB 2 — PENDAFTARAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN PERIZINAN OPERASIONAL LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ASING
(1) LKS dan LKS Asing yang tidak melaporkan kegiatannya secara berkala dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara dari kegiatan; c. denda administratif; dan/atau d. pencabutan tanda pendaftaran atau izin operasional. (2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan dipungut oleh pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan dan lingkup kegiatannya serta disetorkan ke kas negara.
