PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Pasal 26
BAB 2 — PENDAFTARAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN PERIZINAN OPERASIONAL LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ASING
(1) LKS Asing yang tidak mempunyai izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara dari kegiatan; dan/atau c. denda administratif. (2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
