PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Pasal 25
BAB 2 — PENDAFTARAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN PERIZINAN OPERASIONAL LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ASING
LKS yang tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau penghentian sementara dari kegiatan.
