PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Pasal 28
BAB 2 — PENDAFTARAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN PERIZINAN OPERASIONAL LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ASING
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 27 ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
