Pasal 39
BAB 9 — TIM PEMERIKSA
(1) Tim Pemeriksa dapat dibentuk dalam hal terdapat dugaan Pelanggaran Disiplin yang ancaman hukumannya sedang. (2) Tim Pemeriksa wajib dibentuk dalam hal terdapat dugaan Pelanggaran Disiplin yang ancaman hukumannya berat. (3) Tim Pemeriksa dibentuk oleh Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk. (4) Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. Sekretaris Jenderal untuk pembentukan Tim Pemeriksa di lingkungan Sekretariat Jenderal; b. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk pembentukan Tim Pemeriksa di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; c. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial untuk pembentukan Tim Pemeriksa di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; d. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial untuk pembentukan Tim Pemeriksa di lingkungan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; dan e. Inspektur Jenderal untuk pembentukan Tim Pemeriksa di lingkungan Inspektorat Jenderal;
