PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 40
BAB 9 — TIM PEMERIKSA
Tim Pemeriksa terdiri dari: a. unsur atasan langsung; b. unsur pengawasan; c. unsur kepegawaian; dan d. pejabat lain yang ditunjuk.
