PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 38
BAB 9 — TIM PEMERIKSA
Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin ASN bertujuan untuk mengetahui fakta atas dugaan Pelanggaran Disiplin sedang atau berat yang dilakukan oleh Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Sosial, faktor yang mendorong atau menyebabkan Pegawai ASN melakukan Pelanggaran Disiplin, dan mengetahui dampak atau akibat dari Pelanggaran Disiplin yang dilakukan.
