PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 23
BAB 4 — PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
Menteri berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin: a. ringan bagi PNS sebagai pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat fungsional jenjang ahli utama; b. sedang bagi PNS sebagai pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat fungsional jenjang ahli utama; c. berat bagi PNS sebagai pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat fungsional jenjang ahli utama; d. sedang bagi PNS sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama; e. berat bagi PNS sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama; dan f. berat bagi PNS sebagai pejabat administrator ke bawah dan pejabat fungsional selain pejabat fungsional jenjang ahli utama.
