PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 22
BAB 4 — PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
(1) PRESIDEN berwenang MENETAPKAN penjatuhan Hukuman Disiplin bagi pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat fungsional jenjang ahli utama, untuk Hukuman Disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (2) Penetapan penjatuhan Hukuman Disiplin oleh PRESIDEN didasarkan atas usul dari Menteri, bagi PNS yang menduduki Jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan fungsional ahli utama.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. laporan hasil pemeriksaan; b. berita acara pemeriksaan; c. bukti Pelanggaran Disiplin; dan d. bahan lain yang diperlukan.
