PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 21
BAB 4 — PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
Pejabat yang Berwenang Menghukum dalam penjatuhan Hukuman Disiplin terdiri dari: a. PRESIDEN; b. Menteri; c. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat lain yang setara; d. pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat lain yang setara; e. pejabat administrator atau pejabat lain yang setara; dan f. pejabat pengawas atau pejabat lain yang setara.
