Pasal 20
BAB 3 — JENIS HUKUMAN DISIPLIN
Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PPPK yang melanggar ketentuan larangan: a. menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a; b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b; c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dan d; d. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e; e. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah; f. melakukan pungutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah;
g. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k; h. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l; i. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/wakil PRESIDEN, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon anggota dewan perwakilan daerah, atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 dengan cara:
- sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain;
- sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
- membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
- mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
- memberikan surat dukungan diserta fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. j. beristri lebih dari 1 (satu) tanpa izin istri yang sah dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf o; k. menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya setelah berstatus PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf p; l. memiliki lebih dari 1 (satu) orang suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf q; m. hidup bersama dengan pria/wanita selain suami/istri yang sah tanpa ikatan perkawinan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf r; n. menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan/atau terlibat politik praktis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf s; o. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi PRESIDEN dan wakil PRESIDEN, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, atau anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf t; p. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat yang telah diputuskan pengadilan sebagai organisasi terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf u;
q. berwirausaha dalam bentuk apapun yang menimbulkan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf v; r. menyalahgunakan, memperjualbelikan, dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, prekursor, dan/atau zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf w; s. menyampaikan pendapat dan/atau menyebarluaskan informasi baik secara lisan maupun tertulis baik secara langsung maupun tidak langsung yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf x; t. memberikan atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung maupun tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf y; dan u. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf z.
