Pasal 19
BAB 3 — JENIS HUKUMAN DISIPLIN
Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dijatuhkan bagi PPPK yang melanggar ketentuan larangan: a. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; b. melakukan pungutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja dan/atau instansi yang bersangkutan;
c. melakukan kegiatan yang merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; d. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; e. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf m, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; f. menghalangi berjalannya tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; dan g. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/wakil PRESIDEN, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon anggota dewan perwakilan daerah, atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n angka 2.
